Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Bengkel Bahasa Hukun bagi Lembaga dan Profesi dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bengkayang pada 17 Juli 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lesehan Indah Mandiri, Kabupaten Bengkayang ini diawali sambutan dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Anang Santosa, M. Hum., dilanjutkan sambutan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Fransiskus, M. Pd. Kegiatan yang bertujuan untuk menyosialisasikan layanan bahasa dan hukum serta meningkatkan kualitas bahasa yang baik dan benar dalam produk hukum di daerah, khususnya kabupaten Bengkayang ini diikuti oleh 30 peserta terdiri dari lembaga pemerintah daerah, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Fransiskus, M. Pd menyampaikan bahwa pembuatan produk hukum dan kode etik baik bagi pemerintah daerah maupun lembaga dan kalangan profesi memerlukan kualitas tata bahasa yang baik dan baku sehingga mempermudah pemahaman bagi setiap orang yang membaca atau mendengar baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Hal ini sejalan penjelasan dari narasumber kedua yang berasal dari Polres Bengkayang, yaitu Kabagops Polres Bengkayang, Iptu. Andika U.P. Beliau mengatakan bahwa Polres Bengkayang bersama Balai Bahasa sudah sering bekerjasama dalam hal saksi ahli bahasa. Selanjutnya, Iptu. Andika juga mengatakan bahwa saksi ahli bahasa dibutuhkan untuk memverifikasi suatu bukti dan memberikan keterangan secara jelas mengenai suatu perkara pidana sesuai dengan keahliannya berdasarkan apa yang dipahaminya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkayang mengatakan proses penyusunan rancangan Perda yang berkaitan dengan Perda Kebahasaan harus melalui beberapa tahap. Pertama, perangkat daerah pemrakarsa adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang. Kedua, perlu menyiapkan anggaran pembuatan Raperda tentang kebahasaan. Selanjutnya, pembuatan Raperda ini disertai dengan naskah akademik yang di konsultasikan ke beberapa pihak, yaitu pihak universitas, Kemenhunkam Provinsi Kalbar, dan pihak yang berkompeten lainnya.




