
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan yang digunakan sebagai pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 33 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta sehingga pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti dan diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga menyatakan bahwa pemberi kerja TKA memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat melalui Kelompok Kerja Layanan Profesional (KKLP) Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing melakukan pendataan TKA, Pemelajar, Pengajar, dan Pegiat BIPA di Kabupaten Ketapang pada 10 –14 Juli 2023. Tim pelaksana juga melakukan sosialisasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di beberapa instansi pemerintahan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Tujuan kegiatan ini adalah mendapatkan basis data TKA, pemelajar, pengajar, dan pegiat BIPA sehingga penyelenggaraan program BIPA menjadi lebih optimal, khususnya pembelajaran bahasa Indonesia bagi TKA yang ada di Kabupaten Ketapang. Harapan kami, peningkatan dan pemantapan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, bahasa persatuan, bahkan bahasa internasional dapat dilakukan secara maksimal.
