Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi kepada 11 sekolah di Kota Pontianak yang terpilih sebagai mitra binaan dalam program Pengutamaan Bahasa Negara. Dalam kegiatan ini, Tim Pembinaan menyampaikan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi. Kegiatan koordinasi ini juga menguatkan pentingnya kegiatan lanjutan, seperti tahapan pengambilan data, pendampingan, evaluasi dan apresiasi kepada sekolah terbina. 

Sekolah adalah garda terdepan dalam praktik berbahasa karena menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda sehingga penamaan ruang publik, papan informasi, spanduk kegiatan, dan dokumen resmi harus menjadi teladan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Koordinasi ini menjadi langkah awal menuju kegiatan Sosialisasi Pembinaan Satuan Pendidikan Tahun 2026. Cakupan tahapan pembinaan di satuan pendidikan ini yang mencakup sosialisasi kebijakan, lokakarya praktik, serta pendampingan berkelanjutan melalui monitoring dan evaluasi agar sekolah konsisten dalam mengutamakan bahasa negara. Dengan demikian, Balai Bahasa menegaskan penguatan komitmen bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga pusat teladan berbahasa yang memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *