Dokumen Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 telah disahkan dengan terbitnya surat keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat nomor 0159/G5.10/OT.02.02/2026 tanggal 4 Februari 2026. Dokumen Standar Pelayanan ini merupakan hasil reviu dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik bersama pemangku kepentingan selaku pengguna layanan yang terdiri atas akademisi, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan formal dan nonformal, komunitas, aktivis kebahasaan dan kesastraan, duta bahasa, serta perwakilan pengguna layanan.
Seluruh dokumen standar pelayanan bisa diakses melalui tautan https://s.id/MaklumatStandarPelayanan-BBPKB26 dan infografis di bawah ini.






