Tata Tertib Pengunjung Perpustakaan
- Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat terbuka untuk umum
- Menyimpan barang bawaan pada tempat yang telah disediakan, kecuali alat tulis dan barang-barang berharga seperti gawai ponsel, dompet, laptop, dan sejenisnya
- Mengisi daftar pengunjung
- Mengisi data diri sebagai anggota perpustakaan. Jika sudah pernah terdaftar, maka pengunjung dipersilakan mengakses koleksi perpustakaan
- Menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan
- Jika membutuhkan informasi tentang koleksi, maka dapat meminta bantuan petugas perpustakaan
- Mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula
- Menjaga agar buku yang dibaca/dipinjam tetap bersih, utuh, tidak rusak, dan tidak dicoret/ditandai
- Tidak makan dan minum di dalam ruangan koleksi
- Menjaga ketenangan suasana perpustakaan
- Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan
Ketentuan Peminjaman Koleksi
- Pengunjung diperbolehkan meminjam koleksi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat untuk dibawa pulang setelah mengisi formulir peminjaman koleksi di meja sirkulasi dengan bantuan petugas
- Wajib menitipkan kartu identitas yang berlaku sebagai jaminan hingga buku dikembalikan ke perpustakaan dan dinyatakan tidak rusak setelah diperiksa petugas
- Mengembalikan buku sesuai waktu yang ditentukan, yaitu lima hari
- Jika terlambat mengembalikan koleksi, maka akan dikenakan denda Rp2.000/buku/hari
- Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh, tidak rusak, dan tidak dicoret/ditandai
- Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data yang diakui adalah data dari komputer
- Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama atau mengganti dengan uang sebesar dua kali harga koleksi jika koleksi sudah tidak diterbitkan
Waktu Operasional
Senin—Jumat, pukul 08.00—15.00 WIB
