Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN), dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas
ini dilaksanakan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP).
Sistem akuntabilitas kinerja adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat dan
prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan manajemen kinerja yaitu perencanaan,
perjanjian kinerja, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan laporan
kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja.
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja merupakan bagian yang terintegrasi dengan penerapan
anggaran berbasis kinerja, yang mengharuskan unit kerja menyusun anggaran dengan mengacu
pada target kinerja yang akan dicapai, dan seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (outcome) . Hal ini berarti bahwa setiap dana yang dikeluarkan harus dapat
dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam menerapkan
perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.
Tujuan Penerapan SAKIP antara lain:
a. perencanaan lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan;
b. pelaporan lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit
pelapor;
c. menyelaraskan dan mengintegrasikan manajemen keuangan dan manajemen kinerja
(penganggaran berbasis kinerja); dan
d. mendorong pimpinan melakukan monitoring dan pengendalian.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terdiri dari lima aspek utama yaitu perencanaan
kinerja, pengukuran capaian kinerja, pelaporan kinerja, reviu laporan kinerja dan Evaluasi SAKIP
- Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja terdiri dari Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian
Kinerja, dan Rencana Aksi. - Pengukuran Capaian Kinerja
Pengukuran capaian kinerja terdiri dari Penetapan Indikator Kinerja, Pengukuran Capaian
Kinerja, dan Pengelolaan Data Kinerja - Laporan Kinerja
Laporan Kinerja terdiri dari Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja, Sistematika Laporan
Kinerja, Penaggungjawab Penyusunan Laporan Kinerja, Waktu dan Tata Cara Penyampaian
Laporan Kinerja. - Reviu Laporan Kinerja
Reviu Laporan Kinerja terdiri dari Mekanisme Reviu Laporan Kinerja, Pelaporan Hasil Reviu
Laporan Kinerja - Evaluasi SAKIP
Evaluasi SAKIP terdiri dari Tujuan Evaluasi SAKIP, Ruang Lingkup Evaluasi SAKIP, Metode
Evaluasi SAKIP, Penilaian Hasil Evaluasi SAKIP, Penanggungjawab Evaluasi SAKIP, Tata Cara
Pelaksanaan Evaluasi SAKIP, dan Laporan Evaluasi SAKIP
